January 07, 2014

AD/ART TEATER TEMPA



ANGGARAN DASAR (AD)
TEATER TEMPA
Kp. Wr. Mangga – Panunggangan
Kec. Pinang - TANGERANG


BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Teater TEMPA adalah :

  1. Sebuah organisasi  kesenian yang didirikan oleh sejumlah pemuda untuk melakukan kegiatan pembelajaran seni keaktoran/seni peran, drama atau teater.
  2. Teater TEMPA didirikan secara independen dan tidak berada di bawah naungan lembaga atau badan milik pemerintah maupun swasta.

BAB II
Nama, Waktu, Kedudukan dan Identitas

Pasal 2
Organisasi ini bernama TEATER TEMPA

Pasal 3

 TEATER TEMPA  didirikan di Tangerang pada tanggal, 28 Desember 2013 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4

TEATER TEMPA bertempat di JL. MH. Thamrin RT 02/RW 02 Kp. Warung Mangga, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang, Kota Tangerang.

Pasal 5

TEATER TEMPA adalah organisasi kepemudaan, yang beridentitaskan, seni dan budaya.


BAB III
Asas, Sifat dan Kedudukan

Pasal 6
TEATER TEMPA berasaskan berkeTuhanan Yang Maha Esa, Kerakyatan, Persatuan, Kebebasan Berpikir, Keterbukaan dan Kebenaran Ilmiah

Pasal 7

TEATER TEMPA bersifat independen, Otonom, Aspiratif,  Partisipatif dan Demokratis.

Pasal 8

Kedaulatan tertinggi TEATER TEMPA berada di tangan para anggota yang diwujudkan dalam bentuk musyawarah besar.







ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
TEATER TEMPA
Kp. Wr. Mangga – Panunggangan
Kec. Pinang - TANGERANG

BAB I
Keanggotaan

Pasal 1
Anggota TEATER TEMPA adalah para pemuda yang telah mengikuti pendidikan dasar Teater.

Pasal 2
Keanggotaan TEATER TEMPA dinyatakan dicopot dari keanggotaannya apabila:

1)      Anggota dinyatakan telah menyimpang dan telah melanggar peraturan yang berlaku seperti ;

a.       Mencuri
b.      Melakukan perbuatan asusila
c.       Mengedarkan atau menggunakan Narkoba
d.      Atau melakukan perbuatan-perbuatan kriminal lainnya


2)      Anggota mengundurkan diri dengan alasan-alasan yang rasional dan dapat diterima oleh segenap pengurus.


Pasal 3
Hak dan Kewajiban

  1. Setiap anggota TEATER TEMPA berhak mendapatkan pendidikan/pengajaran yang berlaku di dalam orgnisasi ini.
  2. Setiap anggota TEATER TEMPA berhak mengeluarkan aspirasi, inspirasi dan partisipasi dalam setiap kegiatan.
  3. Setiap anggota TEATER TEMPA diperlakukan sama dengan anggota lainnya dan memiliki hak dipilih dan memilih.
  4. Peraturan hak dipilih dan hak memilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri dalam peraturan pemilihan.

Pasal 4

  1. Setiap anggota TEATER TEMPA wajib menaati segala ketentuan AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku.
  2. Setiap anggota wajib menjaga nama baik TEATER TEMPA.



BAB II
Kepengurusan

Pasal 5
Struktur Pengurus Terdiri dari :



  1. Pengurus Harian
a.       Ketua Umum
b.      Sekretaris
c.       Bendahara

  1. Pengurus Bidang

a.       Bidang Sastra/Budaya
b.      Bidang SDM
c.       Bidang RT
d.      Bidang Produksi



Pasal 6
Tugas dan Kewajiban


Ketua
Ketua dalam organisasi Teater TEMPA bertugas lebih dari sekedar melakukan koordinasi antar anggota atau menetapkan keputusan hasil musyawarah.

v  Bertanggungjawab penuh demi keberlangsungan Organisasi.
v  Mengatur dan mengkordinir jalannya organisasi.
v  Menjalankan roda organisasi dengan penuh tanggungjawab
v  Sebagai pemersatu setiap anggota.


Sekretaris
Eksistensi sekretaris dalam organisasi Teater TEMPA tidak sekedar menyangkut urusan administrasi, pengarsipan, bahkan hal remeh seperti menyebarkan pemberitahuan secara tertulis. Sebagai jantung organisasi, ia adalah public relation sekaligus pusat informasi seputar organisasi.

v  Bertanggungjawa penuh dalam hal kesekretariatan
v  Bertanggungjawab menertibkan segala bentuk administrasi
v  Mengatur keluar masuknya surat
v  Melakukan pendataan bagi setiap anggota.
v  Menjaga dan Mengatur ketertiban kesekretariatan
v  Membuat buku keanggotaan
v  Pengarsipan/Dokumentasi



Bendahara
Tugas bendahara adalah mengatur keluar masuknya pendanaan dan membuat laporan secara tertulis dan transparan sebagai pertanggungjawaban.

v  Mengatur keluar masuknya keuangan organisasi
v  Mendata dan membukukan seluruh keuangan organisasi
v  Bertanggung jawab atas keuangan organisasi
v  Memberikan laporan/pertanggung jawaban keuangan satu bulan sekali
v  Menarik iuran dari setiap anggota
v  Pemegang penuh keuangan organisasi


Bidang Sastra/Budaya
Teater TEMPA adalah sekelompok pembelajar dalam seni peran/lakon, dan demi kematangan keaktoran di atas pentas, wawasan mengenai sastra dan budaya menjadi bagian paling penting bagi setiap personil yang terlibat dalam organisasi atau wadah ini.


Bidang SDM (Sumber Daya Manusia)
Sebagai sebuah wadah kesenian yang berdiri di tengah masyarakat, tugas dalam bidang SDM sangat penting sifatnya, karena orientasi organisasi ini adalah kwalitas bagi para anggota.

Bidang RT (Rumah Tangga)
Tugas dalam bidang Rumah Tangga (RT) teater TEMPA belum banyak menangani persoalan benda-benda fisik sebagai barang-barang inventaris seperti peralatan musik, peralatan lampu dll yang dimiliki organisasi ini.

Bidang Produksi
Merencanakan/Menyiapkan penyelenggaraan  pementasan baik dari persoalan artistik maupun ruang atau tempat pertunjukan.


Penanggung Jawab
Tugas Penanggung Jawab dalam struktur Organisasi Teater TEMPA adalah memantau tumbuh kembangnya kegiatan, melakukan input dan output sesuai kepentingan organisasi.




BAB III
PENGKADERAN


Pasal 7


  1. Pendidikan Dasar

Merupakan pendidikan awal, sebagai upaya rekrutmen dan pengukuhan bahwa, anggota yang telah melewati tahap ini berhak mendapat tanda keanggotaan.


  1. Pentas

Merupakan pendidikan lanjut bagi anggota, dan berhak mendapat atribut baju kebesaran TEATER TEMPA, mendapatkan nomor keanggotaan.


BAB IV
LAMBANG

Pasal 8


Lambang TEATER TEMPA adalah gambar dua buah palu yang berdiri menyilang membentuk huruf X dengan masing-masiang palu berwarna hitam dan merah. Palu ini melambangkan penempaan terhadap sifat malas dalam diri. Warna merah adalah penggambaran dari semangat diri yang menyala dan warna hitam  melambangkan agungnya sifat konsisten. Teater TEMPA berfilosofi, kepribadian adalah sepotong besi.

BAB V
PENUTUP

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur di kemudian hari.
  2. Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.


Tangerang, 29 Desember 2013